Kodim 0403/OKU Gelar Upacara 17-an Bulan Juni 2026, Perkuat Disiplin Prajurit

oleh -146 Dilihat

OKU – Sebagai wujud cinta tanah air, Kodim 0403/OKU menggelar Upacara Bendera 17-an Bulan Juni 2026, bertempat di lapangan upacara Makodim, Jl. A. Yani KM 6 Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Rabu (17/06/2026).

Upacara Bendera 17-an kali ini bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Pabung OKU Selatan Mayor Inf Robani Kusyanto, selaku Komandan Upacara (Danup) Letda Cpl Irpan Pirmansah, dan sebagai Perwira Upacara (Paup) Letda Cku Mulyono, diikuti oleh pasukan gabungan personel Prajurit dan PNS.

Pada Upacara Bendera tersebut, Inspektur Upacara membacakan amanat Panglima Kodam II/Swj, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, M.D.A. Melalui momentum Upacara Bendera tujuh belasan ini, kita kobarkan kembali semangat nasionalisme, cinta tanah air, jiwa patriotisme serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Saya selaku Pangdam II/Swj juga mengucapkan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang tulus kepada seluruh Prajurit dan PNS Kodam II/Swj, yang telah bekerja dengan sungguh sungguh, penuh dedikasi dan loyalitas serta memberikan pengabdian yang terbaik sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya masing masing,

Ucapan yang sama, juga saya sampaikan kepada para prajurit yang saat ini tengah bertugas di medan operasi, wilayah terpencil dan perbatasan, dengan tetap menjaga soliditas dan kerja sama yang baik, serta semangat pantang menyerah bekerjalah dengan sungguh-sungguh dengan hati yang tulus ikhlas dan niatkan untuk ibadah.

Program kerja dan anggaran tahun 2026 semester pertama akan berakhir. Oleh sebab itu, saya instruksikan agar setiap pimpinan satker mengecek kembali realisasi dan daya serap pelaksanaan program kerja dan anggaran satuannya, dan segera menyusun laporan semester pertama sesuai dengan pokok pokok kebijakan Kodam II/Swj. Hambatan dan permasalahan yang dihadapi agar dievaluasi secara jujur dan objektif serta dicarikan solusi untuk penyempurnaan pelaksanaan program kerja dan anggaran semester berikutnya.

Sejumlah kasus pelanggaran masih terjadi di jajaran Kodam II/Swj yang dapat menggoyahkan pondasi kepercayaan masyarakat dan merugikan reputasi Kodam II/Swj. Tentu ini semua menjadi atensi dan evaluasi kita bersama, untuk melakukan langkah-langkah antisipasi, pencegahan dan penindakan, melalui pembinaan satuan yang terukur dan penanganan yang sungguh-sungguh serta pengendalian dan pengawasan secara ketat oleh Komandan satuan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa TNI khususnya Kodam II/Swj dalam program koperasi desa merah putih bersifat pendampingan teknis dan percepatan pelaksanaan, terutama pada aspek pembangunan fisik, logistik, dan efisiensi waktu. Pengelolaan koperasi  mulai dari kepengurusan hingga pengambilan keputusan usaha tetap berada di tangan masyarakat dan struktur sipil desa.

Pendekatan kolaboratif ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Banyak desa menghadapi keterbatasan sumber daya, akses wilayah yang sulit, serta proses pembangunan yang kerap tersendat. Dengan dukungan lintas sektor, hambatan hambatan tersebut dapat dipangkas tanpa mengubah prinsip dasar koperasi sebagai usaha milik bersama.

Tujuan utama Koperasi Desa Merah Putih adalah menggerakkan ekonomi lokal, memperkuat distribusi, dan membuka peluang usaha di desa. Selama peran dan batasannya jelas, pelibatan TNI justru mempercepat manfaat program bagi masyarakat.

Kodam II/Swj terus mendukung penuh setiap kebijakan pemerintah untuk efisensi, dengan berbagai langkah penghematan yang mampu kita upayakan serta dipantau terus pencapaiannya sehingga memberikan kontribusi nyata di lapangan, serta memiliki tanggung jawab untuk merangkul seluruh komponen bangsa guna mendukung kemajuan pembangunan, dan memastikan kehadiran negara untuk membantu kesulitan rakyat.

Sejalan dengan upaya internal penerapan skenario penghematan, berbagai realisasi program unggulan TNI AD, termasuk kerja keras satgas dalam membangun jembatan Garuda maupun karya bakti skala besar di wilayah satuan jajaran Kodam II/Swj, terbukti telah mendatangkan manfaat luar biasa bagi warga masyarakat di wilayah Sumsel.

Hal tersebut selayaknya dapat ditingkatkan di masa yang akan datang dengan terus menggali inovasi inovasi kreatif prajurit yang diperoleh melalui pendidikan serta akses kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.

Sebelum mengakhiri amanat ini, saya tekankan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan delapan pelanggaran berat TNI:
-Pertama, penyalahgunaan Senpi dan Muhandak.
-Kedua, penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.
-Ketiga, Disersi dan Insubordinasi,
-Keempat, perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri.
-Kelima, pelanggaran asusila,
-Keenam, penipuan, perampokan dan pencurian.
-Ketujuh, perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.
-Kedelapan, segala tindakan pidana lainnya.
(Pendim OKU)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.