Kodim OKU – Dandim 0403/OKU Diwakili Kasdim Mayor Inf Sukriyanto hadiri kegiatan Rapat Forkopimda Kabupaten OKU Tentang Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan 1442 H atau 2021 Masehi dan merespon tuntutan GNPFU Kabupaten OKU Bertempat di Aula Bina Praja Kabupaten OKU, Kamis (08/04/21).
Pejabat Forkopimda yang hadir dalam kegiatan, Plh.Bupati, Kapolres OKU, Kajari OKU, Dandim 0403/OKU diwakili Kasdim, Ketua PN diwakili Sekretaris, Sekda, Ketua PA diwakili, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kadin, Sekban Kesbangpol, Kabag, Kasatpol PP. Camat Baturaja Timur/ Barat.
Kesimpulan Rapat yaitu yang pertama Dalam menghormati bulan Puasa Ramadhan, Mulai tgl 12 April s.d 16 Mei 2021,
Tempat hiburan (Karaoke, panti pijat, SPA) di Baturaja, tutup
Kedua, Patroli penertiban tempat-tempat Hiburan tersebut, tetap dilaksanakan secara gabungan Pol PP, Polri, TNI, Kejari.
Ke tiga, Akan diadakan Penandatanganan Pakta Integritas, dari semua pengusaha tempat hiburan dengan pihak Pemda OKU, yang harus dipatuhi selama Ramadhan.
Ke empat, Kemenag dan MUI, akan mensosialisasikan S.E Kemenag No.03 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Ramadhan tahun 2021
Kegiatan Akan bersinergi dengan Muspicam, Desa, Kelurahan, tentang Ibadah Sholat Tarawih di Masjid, dibolehkan, dengan pembatasan kapasitas jamaah, maksimal 50% dan Mematuhi Prokes serta Jamaah Tarawih adalah warga setempat.
Dalam kesempatan rapat koordinasi, Kasdim OKU Mayor Inf Sukriyanto, mengharapkan peran para Tokoh dan Stakeholder di Kabupaten OKU seperti yang disampaikan saat rapat berlangsung.
“Saya mengharapkan kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan stakeholder lainnya untuk memberikan himbauan dan mensosialisasikan himbauan MUI Pusat dalam melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, tentang apa apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Pandemi Covid-19 masih ada di Bumi Indonesia ini,” tegasnya. (Pendim OKU).