Kasdim 0403/OKU Hadiri launching penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 secara virtual

oleh -955 Dilihat
Listen to this article

Kodim OKU – Dandim 0403/OKU Diwakili Kasdim Mayor Inf Sukriyanto menghadiri launching penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 secara virtual di Polres OKu, Selasa (23/3/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan secara Virtual tersebut turut di hadiri Asisten 1 mewakili Plh.Bupati, Kapolres OKU, Kasdim mewakili Dandim 0403/OKU, Ketua DPRD OKU, Kasi Pidum Mewakili Kajari OKU, dan Undangan lainnya Dansub Denpom Baturaja, Kepala Kantor Jasa Raharja Baturaja, Kadishub OKU, Staf Dinkes.

Dan dapat diketahui bahwa kegiatan launching secara virtual tersebut di laksanakan di 12 Polda yang sudah terpasang CCTV yaitu Polda Metro Jaya Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jogjakarta, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara.

Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan, dan diharapkan dengan adanya etle tersebut di gunakan supaya mempermudah tugas polri dalam memantau kegiatan aktivitas masyarakat, dari mulai kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari yang terjadi di jalan, yang sebelumnya susah untuk diungkap semoga dengan etle tersebut bisa membuat terang peristiwa tabrak lari tersebut, serta memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang bermain handphone saat sedang menggunakan sepeda motor, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

Dengan adanya penerapan etle tersebut bisa membantu tugas Polri kedepan, sehingga mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebar di setiap daerah.

Bagi pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor masih sama dengan metode yang dulu. Begitu ada pelanggaran lalu lintas oleh kamera, nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar.

Selanjutnya untuk mengonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengakses situs etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.(Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.