Kodim OKU – Komunikasi Sosial (Komsos) wajib dilakukan bagi seorang Babinsa terhadap masyarakat di desa binaannya termasuk Komsos dengan para petani jagung di desa binaan, hal ini dilakukan oleh Kopda Mukhlisin selaku Babinsa Koramil 07/Simpang Kodim 0403/OKU bertempat di Desa Way Heling, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Senin (16/05/2022).
Disela-sela waktu istirahat Babinsa menghimbau kepada masyarakat yang berkebun di desa Way Heling agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan serta jangan lagi membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar karena itu melanggar Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan sanksi 15 tahun penjara dan denda 5 milyar,” katanya.
Babinsa Koramil mengatakan tujuan daripada Komunikasi Sosial adalah untuk mempererat tali silahturahmi dan koordinasi antara Babinsa dan masyarakat di desa binaannya sehingga tercipta kebersamaan, saling membantu dan saling mengisi,” tambahnya.
Babinsa juga mengingatkan demi keselamatan kerja, saya berpesan untuk para petani supaya mengutamakan faktor keamanan dalam bekerja, saran saya balutlah atau bungkuslah mata pisau/golok dalam perpindahan tempat atau dalam perjalanan untuk antisipasi saja, “tuturnya. (Pendim OKU)