Kodim OKU – Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P, M.I.Pol menghadiri acara pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas Prestasi yang telah berperan dalam pengembalian kerugian daerah tahap pertama terhadap rekomodasi LPH BPK RI tahun 2012-2018 bertempat di Bina Praja Satu Pemkab OKU Timur jl. lintas Sumatera Desa Kota Baru Kec. Martapura Kab. OKU Timur, Senen (12/04/2021).
Kegiatan dihadiri oleh
Bupati Oku Timur H.Lenosin ST. Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan kurniawan. S.A.P, M.I.Pol. Wakapolres OKU Timur Kompol Mayasika Hidayat Sik. Kajari OKU Timur Dr. Akmal Kodrat SH.Mhum.
Seluruh Asisten Kepala Badan dan Kepala Kantor Sekda OKU Timur. Inspektorat Kab. OKU Timur Hasbullah.
Penyampai dari Kajari OKU Timur, Kami menyadari permasalahan yang paling kursial didalam pemerintah daerah adalah masalah pengelolaan uang negara.
Apa yang diharapkan UU tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan mengenai pengelolaan uang negara.
Semoga kedepan kami akan lebih baik lagi didalam memberikan kontribusi yang terbaik lagi untuk Kab. OKU Timur didalam mengelola keuangan negara.
Bupati OKU Timur H.Lenosin, ST. Menyampaikan Penghargaan ini adalah upaya senergiritas antara pihak pemerintah daerah dengan pihak Kajari OKU Timur.
Potensi kerugian negara oleh pihak negara harus kita awasi dan berikan pemahaman sehingga kerugian negara dapat dikembalikan.
Kerugian negara diposisi 3.830.305.557.00. atau sekitar 93% yang sudah dikembalikan ke KAS negara, sisanya tinggal 7% maka dari itu wajar apabila kita memberikan penghargaan bagi pihak Kajari OKU Timur. (Pendim OKU).