Baturaja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal menggelar patroli pengawasan antipolitik uang di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 6-8 Desember 2020. Patroli demi menutup ruang penyimpangan dari pasangan calon (paslon) dan tim kampanye. Yang bertempat di Bil Room Hotel, Sabtu (05/12/2020).
“Ini kita lakukan karena biasanya potensi pelanggaran politik uang terjadi besar-besaran itu di masa-masa tenang,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Bawaslu mengungkapkan paslon dan tim kampanye kerap melakukan ‘serangan fajar’ sebelum waktu pemungutan suara. Tindakan ini bakal diantisipasi dengan patroli pengawasan antipolitik uang.
“Jajaran pengawas kami, berkoordinasi dengan kepolisian dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) bersama-sama melakukan pengawasan,” ucap dia.
Patroli akan fokus di titik-titik rawan penyimpangan politik uang. Bawaslu telah memetakan daerah yang mengikuti pilkada.
Bawaslu mengeklaim telah memproses tim kampanye yang kedapatan melakukan politik uang. Namun, dia tak menyebutkan jumlah tim kampanye yang telah diproses.
“Sanksi pidana bisa dikenakan kedua belah pihak, pemberi dan penerima sama-sama dapat hukuman pidana. Tapi yang terbukti (saat ini) dilakukan orang perorangan dari tim kampanye. Bukan oleh paslon langsung,” ungkap Bawaslu.
Bawaslu menyebut sanksi administratif dan diskualifikasi dapat diberlakukan bagi paslon dan tim kampanye yang melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif. Diskualifikasi menjadi sanksi paling berat bagi pelanggar.
Dia mengingatkan masyarakat tidak menerima politik uang dan berani menolak. Sebab, penerima uang juga dapat diganjar sanksi pidana.
“Kita kampanyekan pilkada bersih tanpa politik uang. Berani mengatakan tolak politik uang oleh masyarakat, karena ini pelanggaran yang merusak proses demokrasi,” kata Bawaslu”.