Dandim 0403/OKU hadiri Rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU

oleh -371 Dilihat
Listen to this article

Kodim OKU – Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P., M.I.Pol hadiri kegiaatan Penyampaian Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Eksekutif Kab. OKU Thn.2021 tentang Penyampaian, Penjelasan DPRD OKU Terhadap Raperda Inisiatif DPRD OKU Th 2021 dan Penyerahan Dokumen Raperda serta Pembentukan Pansus Raperda bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab OKU, Jumat(09/07/21).

Hadir PlH Bupati OKU Drs. Edwar candra ,M.H. Ketua DPRD Marjhito Bahri. Kajari kabupaten OKU Bayu bramesti.SH. Ka.pengadilan negeri Baturaja Halida Rahardhini SH, M.Hum. Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha. Sekda OKU Dr. Achmad Tarmizi. Kaban Kesbangpol OKU Taufiq,SH,MM. DANDIM 0403 OKU Letkol. Arh Tan Kurniawan, S. A. P, M. I.pol. KAPOLRES OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga. Sekwan A.Karim SE, MT. Ketua PENGADILAN AGAMA. Dandodiklatpur Rindam II/SWJ. Kepala BPS. Kepala BPN. Kepala BPJS Kesehatan / Naker dan seluruh KPD serta anggota dewan.

Penjelasan PLH Bupati OKU yaitu Rapat Paripurna ke- X DPRD Kabupaten OKU masa Persidangan ke- 3 Tahun Sidang 2021 ini adalah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahap I sesuai kesepakatan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021. Dalam kesempatan ini pertama-tama atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Yang Terhormat yang telah menyambut baik, sehingga dilaksanakannya Rapat Paripurna Dewan, untuk membahas 7 (tujuh) Raperda Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021 Tahap I yang telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD OKU dengan Surat Bupati OKU tanggal 8 Juli 2021 Nomor 188.342/119/III/2021.

Untuk memberikan gambaran terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2021 Tahap I inisiatif Pemerintah Kabupaten OKU.

Setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk wabah penyakit menular yang mengancam dan menggangu keselamatan hidup dan penghidupannya.

Dengan merebaknya wabah penyakit menular utamanya Pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda di seluruh penjuru negeri diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar tetap dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Berkaitan dengan tanggung jawab di atas, perlu dilakukan pengaturan mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dengan tujuan untuk:

melindungi masyarakat dari wabah penyakit menular dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Melindungi masyarakat dari dampak wabah penyakit menular,

mencegah dan menangkal wabah penyakit menular di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat;

memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular;

menegakkan disiplin dan ketaatan hukum dalam rangka melindungi masyarakat dari Wabah Penyakit Menular, membangun kemitraan dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan elemen masyarakat, Polri dan TNI; dan

mensinergikan pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Sehubungan dengan maksud di atas, ke hadapan Dewan Yang Terhormat telah disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular, guna mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa, dapat dilakukan penataan desa yang terdiri dari pembentukan desa, penghapusan desa, dan perubahan status desa.

Pembentukan desa oleh pemerintah kabupaten dapat berupa pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih, atau penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding, atau penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa. Pembentukan desa dimaksud dilaksanakan melalui desa persiapan.

Sebagai salah satu persiapan menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2022 yaitu dengan menyiapkan regulasi guna meminimalisir terjadinya permasalahan.

Sejalan dengan itu, dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, secara substansial mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala desa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019, dan sesuai dengan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020, perlu dilakukan penyempurnaan dan perubahan kembali terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sehubungan dengan maksud di atas, ke hadapan Dewan Yang Terhormat telah disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, guna mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, peternakan dan kesehatan hewan termasuk dalam urusan pertanian. Sebagaimana kita maklumi bersama berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 peternakan dan kesehatan hewan merupakan bagian dari Dinas Perikanan dan Peternakan, sehingga pada saat penyusunan perencanaan pembangunan dan keuangan mengalami kesulitan karena tidak tersedia klasifikasi dan kodefikasi yang sesuai.

Untuk tindak lanjut perubahan Perangkat Daerah dimaksud, perlu dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Sehubungan dengan maksud di atas, ke hadapan Dewan Yang Terhormat telah disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, guna mendapat persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.