Dandim 0403/OKU Hadiri Pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Penyuluhan Agama Islam Non PNS dan Halal Bihalal Plh Bupati OKU

oleh -430 Dilihat
Listen to this article

Kodim OKU – Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P., M.I.Pol hadiri pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Penyuluhan Agama Islam non PNS bertempat di pendopo kediaman rumah dinas Bupati OKU, Rabu(02/06/21).

Pelantikan Pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FK-PAI) non PNS Kabupaten OKU Periode 2021-2025 ini, mengusung tema “Penyuluh Agama Sebagai Penggerak Moderasi Beragama di Era Milenial Menuju Islam Yang Rahmatan Lil Alamin.

Dalam Sambutan Ketua FKPAI Non PNS dengan dilaksanakan kegiatan pelantikan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FK-PAI) Kabupaten OKU, untuk penyuluh agama Islam yang ada di Kabupaten OKU akan menjadi Penggerak moderasi beragama menuju Islam yang Rahmatan Lil Alamin.

“Kami Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FK-PAI) Kabupaten OKU bertekat, akan lebih banyak bekerja dari pada banyak berbicara dalam memajukan agama islam untuk kemaslahatan umat,” katanya.

Sedangkan Sambutan Kepala Kementrian Agama Kabupaten OKU menuturkan, pelantikan dan pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FK-PAI) Kabupaten OKU yang baru saja dilantik sudah melihat eksistensinya.

“Di Kementerian Agama Kabupaten OKU, terdapat Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan calon PNS apabila ada permintaan,” katanya.

Diharapkan, Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat membantu program pemerintah dalam kegiatannya memiliki tugas pokok yaitu Masyarakat di ajak moderasi beragama. Dengan adanya Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FK-PAI) Kabupaten OKU, bisa bersinergi dengan pemerintah Kabupaten OKU dan instansi terkait dan bisa mendukung program pemerintah dengan mewujudkan Kabupaten yang cemerlang serta mewujudkan Kabupaten OKU yang Zero Konfilk.

Sedangkan sambutan Plh Bupati yakni Pemerintah Kabupaten OKU mengucapkan selamat atas telah dilantik Pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kabupaten OKU. Tentunya, semua berharap dapat membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan dapat bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten OKU dalam mewujudkan visi misi Kabupaten OKU. Serta mampu melaksanakan amanat dengan baik dan memberikan energi baru dan mampu menciptakan inovasi.

“Dalam kepengurusan organisasi, tentunya harus mengedepankan nilai kekeluargaan. Sehingga akan dapat melakukan segala kegiatan yang di jalankan dengan sistem kebersamaan dan mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat, serta memiliki sifat loyalitas anggota terhadap organisasi. Tentunya kita semua berharap melalui Forum Komunikasi PAI ini, akan dapat menjadi media untuk lebih saling mengenal serta berbagi pengalaman karena Penyuluh Agama Islam merupakan corong terdepan dari Kementerian Agama maka keberadaanya menjadi Sangat penting, karena semua program maupun kebijaksanaan dari Kementerian Agama akan diteruskan kepada masyarakat melalui para penyuluh,” katanya.

Lanjutnya, sebagai seorang yang telah diamanahkan sebagai Penyuluh Agama Islam, hendaknya harus sedapat mungkin menambah kemampuan diri dengan Ilmu Agama maupun Ilmu komunikasi secara langsung. Agar nantinya mampu menjadi penyambung lidah dari masyarakat ke Pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama, dan melalui Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) menjadi tempat yang strategis untuk menyamakan persepsi, Kemampuan dan gerak langkah dari Penyuluh itu sendiri.

“Di era globalisasi saat ini tantangan kedepan tidaklah mudah, Penyuluh agama selalu dihadapkan berbagai tantangan baru, Tantangan tersebut bukan saja semakin banyak ragamnya dan luas spektrumnya tetapi juga semakin rumit, karena tantangan tersebut menyangkut semua aspek kehidupan manusia secara langsung,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten OKU berharap melalui pelantikan ini, akan semakin memperkuat peran Penyuluh Agama Islam di tengah masyarakat Kabupayen OKU. Sehingga nantinya, mampu menunjukan peran aktif di tengah-tengah masyarakat melalui bahasa agama yang lugas dan santun.

Sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan Undang-Undang saja, Namun mampu menyatukan dan memberikan panutan bagi masyarakat serta turut aktif memajukan Kabupaten OKU dimasa mendatang.(Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.