Dandim 0403/OKU Diwakili Pasi Ops Menghadiri Implementasi Perda No 1 Tahun 2021

oleh -735 Dilihat

Kodim OKU – Pasi Ops Kodim 0403/OKU Kapten Inf Liswandi Mewakili Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P, M.I.Pol mengikuti kegiatan Vidcon tentang Rapat Koordinasi Implementasi Perda Tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan tindak lanjut instruksi Mendagri no 3 tahun 2021 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) rapat dipimpin langsung oleh wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH. Bertempat di Ruang Vidcon Polres OKU. Rabu (10/02/2021).

Menurut Tim Ahli dalam dua pekan terakhir, di Sumsel terjadi peningkatan mobilitas masyarakat mulai dari ke tempat wisata, fasilitas belanja, transportasi umum hingga ke tempat kerja. Terlebih dalam waktu dekat akan ada perayaan Imlek yang dikhawatirkan dalam meningkatkan mobilitas masyarakat.

Untuk itu, atas berbagai hal ini, masyarakat khususnya yang merayakan Cap Go Meh untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan seperti tahun-tahun biasanya.

Arahan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., yang memimpin Rapat Koordinasi ini menyampaikan antara lain
Untuk penegakkan dan penerapan disiplin protokol kesehatan dan ini merupakan tugas dari semua pihak. Karena menurutnya, dalam menangani pandemi di seluruh elemen merupakan satu kesatuan mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan desa.

Saat ini, Sumsel tidak termasuk dalam tujuh besar kasus COVID-19 dan tidak termasuk dalam daerah yang wajib menerapkan PPKM. Meskipun demikian, dia tidak menginginkan agar kasus COVID-19 di Sumsel ini terus meningkat Jangan sampai kita menyusul.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, pegawai di instansi agar sementara waktu tidak melakukan kunjungan ke tempat wisata, Membatasi kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumumanan terkait perayaan Tahun Baru Imlek 2021 di wilayah Kabupaten OKU.

Setiap daerah juga diinstruksikan untuk turut mentaati Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan pembatasan kegiatan masyarakat. Wakapolda menginstruksikan agar seluruh elemen masyarakat menaati ini baik penerapan protokol kesehatan maupun pembatasan kegiatan masyarakat khususnya tempat hiburan dan tempat wisata.

Hadir diacara dalam kegiatan
Kapolres OKU,
Dandim 0403/OKU diwakili Pasiops, Kadinkes OKU
Kaban BPBD OKU, Kasiintel Polres OKU.
(Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.