Dandim 0403/OKU Diwakili Pabung OKU Selatan Menghadiri Implementasi Perda No 1 Tahun 2021

oleh -1531 Dilihat
Listen to this article

Kodim OKU – Pabung OKU Selatan Mayor Czi Agus Supriyadi Mewakili Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P, M.I.Pol mengikuti kegiatan Vidcon tentang Rapat Koordinasi Implementasi Perda Tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan tindak lanjut instruksi Mendagri no 3 tahun 2021 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) rapat dipimpin langsung oleh wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH. Bertempat di aula sertu Pol Anumerta Hadinata Polres OKU Selatan. Rabu (10/02/2021).

Hadir dalam kegiatan Vidcon
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnaen Harahap
Dandim OKU diwakili Pabung OKU Selatan Mayor CZI Agus Supriyadi, Kasatpol PP OKU Selatan Zainal Bahri
Kadinkes OKU Selatan Dr Mery Astuti MM, Sekretaris Dinkes OKU Selatan Zulfahmi, Sekretaris BPBD OKU Selatan Uliyati Liska, Kabit P2P
Para Perwira Staf Polres OKU Selatan.

Arahan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., yang memimpin Rapat Koordinasi ini menyampaikan antara lain
Untuk penegakkan dan penerapan disiplin protokol kesehatan dan ini merupakan tugas dari semua pihak. Karena menurutnya, dalam menangani pandemi ini seluruh elemen merupakan satu kesatuan mulai dari pusat hingga ke daerah, bahkan desa.

Untuk menanggulangi penularan COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan dan mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat, Bumi Serasan Seandanan telah menutup sementara seluruh tempat wisata sejak tanggal 9 Februari 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU Selatan Nomor 366/32/PARBUD/2021.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, pegawai di instansi agar sementara waktu tidak melakukan kunjungan ke tempat wisata khususnya kawasan wisata Danau Ranau. Membatasi kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumumanan terkait perayaan Tahun Baru Imlek 2021 di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan agar pengusaha kepariwisataan mulai dari pengelola tempat wisata, hotel, tempat hiburan, dan rumah makan agar dapat mendukung surat edaran ini. Selain itu, para Camat di wilayah Kabupaten OKU Selatan juga diinstruksikan untuk menyampaikan edaran ini hingga ke desa ataupun kelurahan terkait informasi ini.
(Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.