Kodim OKU – Dandim 0403/OKU diwakili Pabung OKU Selatan Mayor CZI Agus Supriyadi S.ag hadiri Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Raperda Tentang Pertanggung Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2020 Oleh Bupati OKU Selatan Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan, Rabu(16/06/21).
Dihadiri Wakil Bupati OKUS Sholihien Abuasyir Sp Msi. Ketua DPRD OKUS Heri Martadinata SE dan Anggota DPRD. Pabung OKUS Mayor CZI Agus Supriyadi S.ag. Kabag Ren Polres OKU Selatan Kompol Sujiman. Sekda H Romzy SE Msi. Kemenag Syarif S.ag. Kalapas Muaradua Surahmat. Para Asisten. Staf Ahli. Para Kepala OPD. Para Camat. Para Kepala Bagian. Kepala Instansi Vertikal.
Penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten OKU Selatan tahun anggaran 2020 oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali M., B. Commerce Yang Diwakili Oleh Wakil Bupati OKU Selatan Solehien Abuasyir SP M S I Diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 194 ayat (1) menyatakan : Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaanAPBD kepada DPRD dengan Dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), telah kita terima pada tanggal 05 Mei 2021 yang lalu, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah disampaikan pada Tanggal 03 Juni 2021. artinya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2020 ini sesuai dengan yang diamanatkan Peraturan tersebut di atas. Untuk itu saya berharap Kepada Dewan yang terhormat kiranya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan yang waktu telah dijadwalkan.
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Daerah antara lain berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Provinsi Sumatera-Selatan tanggal 05 Mei 2021 Nomor : 24.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021.
Setelah melakukan pengujian terhadap Laporan Keuangan, Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2020, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini yang sangat membanggakan, yaitu Opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
Opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” ini untuk ke 7 (tujuh) kalinya kita raih secara berturut-turut. Opini ini merupakan predikat tertinggi dalam pengelolaan keuangan. Prestasi ini telah kita pertahankan dengan penuh kerja keras dan komitmen dalam menertibkan pengelolaan keuangan dan aset yang kita miliki. Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kita raih merupakan keberhasilan bersama Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah , dan tentu saja dukungan dari para Dewan yang terhormat dalam proses Penyusunan dan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selalu berada dalam koridor Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.(Pendim OKU).