Kodim OKU – Dandim 0403/OKU diwakili Danramil 403-03/Martapura Kapten Inf Muryono Hadiri Rapat Paripurna Kabupaten OKU Timur dalam rangka Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2020 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten OKU Timur, Senin(19/04/21).
Adapun yang hadir dalam kegiatan rapat paripurna ini antara lain Bupati OKU Timur, Ketua DPRD OKU Timur, Wakil Bupati OKU Timur, Dandim 0403/OKU diwakili Danramil 03/Martapura, Kapores OKU Timur diwakili ( Waka polres ), Kajari diwakili, Danyon Armed 15 diwakili ( Pabung ), Stap Ahli Bupati OKU Timur, Para Kadin Kabupaten OKU Timur, Para Camat pemkab OKU Timur, dan di Hadir Anggota DPRD 37 orang.
Dalam sambutan Ketua DPRD menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahun nya. Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur juga menyampaikan ucapan terima kasih dengan kedudukan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah. DPRD juga meminta kepada seluruh alat kelengkapan Dewan agar mencermati rancangan peraturan daerah dengan baik tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan Pemerintah Daerah.
Adapun sambutan Bupati menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah saya ucapkan terima kasih kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU Timur atas kesediaannya memberikan waktu untuk menyampaikan Raperda pertanggung jawaban APBD TA.2020
Dari hasil audit BPK RI terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten OKU Timur tahun 2020, pengelola dan pelaksanaan keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Timur mendapat penilaian ” Wajar Tanpa Pengecualian ” dari BPK RI yang artinya mengalami peningkatan prestasi dari oponi sebelumnya.(Pendim OKU).