Dandi 0403/OKU Hadiri Launching Rumah Restoratif Justice.

oleh -1330 Dilihat

Kodim OKU – Dandim 0403/OKU Letkol Inf Ferizal R, S.I.P menghadiri Launching Rumah Restoratif Justice di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri OKU bertempat di Kantor Kelurahan jalan Kapten Ali Hanafiah Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (26/04/2022

Turut hadir dalam acara
H.Teddy Meilwansyah, S.STP, MM,M.Pd (Plh Bupati OKU). Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE. MT. M.Si. MH. M.Pd (Sekda OKU) Marjito Bacri, ST. (Ketua DPRD OKU). Asnath anytha idatua Hutagalung SH. MH (Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja), Letkol Inf Ferizal, R.S.I.P (Dandim 0403 OKU ) Kapolres OKU di wakili AKP Ujang A.Aziz (Kasat Narkoba). Hendri Agustian, SH, M.Hum.
(Ketua Pengadilan Negeri Baturaja), Taufik, SH, MM (Kaban Kesbangpol) Drs. Ahmad Firdaus, M.Si (Kadin Pemberdayaan Masyarakat Desa),Priyatno Darmadi, S. Sos, M,Si. (Kadin Kominfo). Kasat Pol PP di wakili bapak Sofyan, Yuniar Syafarina, SH (Kabag Hukum), Ogan Amril, S.STP. M.Si (Camat Baturaja Timur), Fajar Handoko, S.Sos.(Lurah Baturaja Lama).

Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, Tidak semua perkara dapat diselesaikan  melalui RJ (Rumah Restoratif Justice), Tindak pidana yang bersifat ringan dan ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun dan kerugian 2.500 juta. Lokasi hari ini di adakan 2 tempat yaitu Lokasi Kelurahan Baturaja lama dan Desa Tanjung Baru. saya mengucapkan terima kasih kepada bapak lurah Baturaja lama, yang sudah memfasilitasi tempat berlangsungnya acara ini.

Rumah Restoratif Justice dapat dipakai untuk bermusyawarah dalam penyelesaian perkara. Dengan Adanya Rumah restoratif justice maka akan tercipta penyelesaian perkara-perkara pidana yang memang tidak perlu dibawa ke pengadilan Sehingga melalui rumah ini pula tercipta kedamaian. Tujuan Rumah restoratif justice untuk pemulihan, kedamaian dan keharmonisan terhadap masyarakat dalam menyelesaikan masalah perkara tanpa harus di bawa ke pengadilan.

Sambutan Plh. Bupati OKU
Menyambut baik dan mendukung langkah kejaksaan agung dengan harapan bisa berdampak positif bagi ekosistem penegakan hukum.
Berharap, nantinya melalui rumah ini tercipta penyelesaiykan perkara-perkara pidana yang memang tidak perlu dibawa ke pengadilan Sehingga melalui rumah ini pula tercipta kedamaian.

Rumah merupakan tempat yang aman dan nyaman untuk berdialog maka kita berharap sesuai dengan filosofinya, rumah Restoratif justice ini mempermudah masyarakat yang ingin menyelesaikan perkaranya tanpa harus ke pengadilan. Jadi begitu keluar rumah, kondisinya sudah tenang. Selain masyarakat bisa menerima manfaat secara langsung dari restortive justice, warga juga bisa teredukasi hukum secara tidak langsung.

Agar penerima manfaat tak hanya pihak yang bersengketa atau berperkara namun juga masyarakat secara umum menjadi teredukasi bahwa tidak selalu persoalan harus dibawa ke meja hijau. Di sisi lain, praktisi, akademisi dan penegak hukum harus bersinergi mengedukasi masyarakat pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan kemanfaatan bukan lagi berfokus pada balas dendam.

Dari launching ini Plh. Bupati sangat berharap kesungguhan dari kejaksaan benar-benar menerapkan restorative justice sebagai solusi mencari keadilan bagi Masyarakat Kab.OKU. (Pendim OKU)

No More Posts Available.

No more pages to load.