Kodim OKU – Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Koramil 11/Pulau Beringin melakukan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan, Rabu (06/09/2023).
Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 11/Pulau Beringin, Kopka Suyetno memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Terpisah, Plh. Danramil 11/Pulau Beringin, Letda Inf Kusnadi menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Danramil. (Pendim OKU)