Batituud Serma Edi Kartoni Gelar Sosialisasi Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan 

oleh -597 Dilihat

OKU – Danramil 403 – 02/Peninjauan Kodim 0403/OKU yang di wakili Batituud Serma Edi Kartoni melaksanakan Sosialisasi Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid 19 guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Desa Kedaton Kecamatan KPR Kab.OKU. Sabtu, (05/09/2020).

Dalam kegiatan tersebut di laksanakan sosialisasi oleh Camat KPR Bpk.Novry Saldi,Msi.Sstp, Sekcam KPR Bpk.Elizar,S.IP, Kapolsek di wakili Kanit Binmas Brigpol Victor I, Kasi yanum Kecamatan KPR Bpk.Zamhari, Kasi Tranatib Bpk marwan, Ka. UPTD Puskes KPR ibu yeni am.keb.Beserta Perawat dan Bidan, dan Perangkat Desa Kedaton.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan di Pasar Kermanas dan desa Bunglai dengan mengunakan alat peraga berupa Spanduk dan Pengeras Suara.

Batituud Serma Edi Kartoni mengatakan, “Bahwa patroli ini dilaksanakan oleh pihaknya bekerjasama bersama dengan petugas Kepolisian dan Kecamatan KPR ini dalam rangka untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah binaannya, agar penyebaran wabah ini dapat segera teratasi dengan cepat .

Adapun sasaran dalam patroli gabungan pada hari ini dilaksanakan di lokasi Pasar Kermanas dan desa Bunglai, disana kami melaksanakan operasi penertiban masker,” terangnya.

Semua warga baik pedagang maupun pengunjung pasar kami periksa, apakah warga menggunakan masker atau tidak, jika kedapat tidak memakai masker, maka akan kami tegur dan kami berikan sanksi ringan. Hal ini dilakukan guna mempersempit penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan KPR,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kegiatan patroli gabungan juga dilakukan secara berkala, memngingat ini adalah upaya dari TNI Polri dan Pemerintah setempat guna menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.