Kodim OKU – Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 terus dilakukan Empat Pilar Muspika Belitang II dengan melaksanakan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di pasar Sumber Jaya Kecamatan Belitang II Kabupaten OKU Timur, Kamis(06/05/21).
Apel Kesiapan dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Berbasis Mikro mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dalam setiap beraktivitas di luar rumah Kegiatan ini dilaksanakan oleh Serda Suprio bersama Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub yang termasuk dalam empat pilar Muspika Belitang II.
Pada kesempatan Giat tersebut Plh Danramil 403-15/Belitang II Kapten Czi Very Mulyadi mengatakan, Koramil Belitang II mendukung penuh Kegiatan operasi yustisi oleh empat pilar Muspika Belitang II ini yang diikuti oleh personel yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasipem bersama jajarannya, Satpol-PP dan Dishub dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan juga yang menggunakan masker tidak benar yaitu didagu, dimulut sedangkan hidung tidak tertutup masker.
“Pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi tersebut didata sesuai dengan KTP dan dikenakan sanksi sosial kepada pelanggar dengan menyapu membersihkan Fasilitas umum disekitar lokasi kegiatan Ops Yustisi selama 30 menit sebagai efek jera serta mengingatkan pelanggar akan pentingnya Protkes dimasa Pandemi ini, tandasnya (Pendim OKU).