Kodim OKU – Babinsa Koramil 403-11/Pulau Beringin Kodim 0403/OKU Peltu Aan Azizi bersama Bhabinkamtibmas dan tiga pilar desa menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat bertempat di desa Tanjung Bulan Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan, Minggu(18/04/21).
Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama Kepala desa, dan perangkat RT/RW, melaksanakan kegiatan PPkM berskala mikro.
Giat Ops Yustisi ini dilaksanakan dilingkungan desa dengan sasaran warga masyarakat, pejalan kaki dan pengguna jalan yang melintas di sepanjang jalan yang tidak menggunakan masker. Selain itu petugas gabungan tiga pilar juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5M ( Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas ) untuk pencegah penularan dan penyebaran Covid 19.
Pada kesempatan Giat PPkM tersebut Kepala Desa Tanjung Bulan menyampaikan tentang PPkM berskala mikro ini merupakan tindak lanjut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan RT/RW sebagai alat pengendalian penyebaran Covid-19.(Pendim OKU).