Babinsa Koramil 403-02/Peninjauan Hadiri Musrenbangdes

oleh -1146 Dilihat

Kodim OKU – Kegiatan musyawarah di Indonesia berlaku mulai dari tingkat keluarga, Rt, Rw, Dusun, Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi sampai ke Tingkat DPR/ MPR sana, Musyawarah untuk mufakad di lakukan untuk mencari solusi dan Keputusan bersama agar dapat diterima oleh seluruh anggota yang mengikuti musyawarah tersebut, karena dengan Musyawarah dapat didengarkan masukan-masukan yang bermanfaat.

Kegiatan Koramil 403-02/Peninjauan dengan Babinsanya Sertu Usman Daeng sebagai Babinsa Desa Karya Jaya hadir pada acara Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) Karya Jaya Kec. Sinar Peninjauan Kab. OKU, Kamis(28/01/21).

Babinsa koramil Peninjauan Peserta Musrenbangdes Karya Jaya Kegiatan tersebut membahas tentang perencanaan desa yang akan melaksanakan Proyek dan Kegiatan apa saja yang sudah tercantum pada draf Musrenbangdes dan mungkin ada yang bisa menambahkan proyek pembangunan lainnya agar Desa bisa lebih maju dari sekarang, Setelah Draf Musrenbangdes telah disepakati oleh warga akan di bawa ke Musrenbagdes pada waktu berikutnya, agar Desa dapat memilah dan Menselektif mana proyek atau kegiatan yang lebih penting dulu sesuai dengan Azaz Guna Manfaat.

Musrenbangdes adalah kegiatan Sosialisasi tentang rencana pembangunan Desa yang akan diajukan ke Kecamatan. Semua keputusan pada Draf Musrenbangdes akan di bawa ke Musrencam sebagai Rencana Pembangunan tingkat Kecamatan. Setelah disepakati tentang draf Musrencam akan didapatkan Kesepakatan Pembangunan Kecamatan yang telah di selektif dengan hasil pembangunan ke tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan sesuai dengan Azaz Guna Manfaat.

Musyawarah untuk mufakad sangat efektif dilakukan agar solusi dan pendapat yang beraneka ragam dapat di jadikan satu dan diambil jalan tengahnya untuk dijadikan Kesepakatan bersama.(Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.