Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P, M.I.Pol Diwakili Pabung OKU Selatan Mayor Czi Agus Supriyadi Ikut Musnahkan Surat Suara Yang Rusak.

oleh -1105 Dilihat

Muaradua – Dandim 0403/OKU yang diwakili Pabung OKU Selatan Mayor Czi Agus Supriyadi menghadiri acara pemusnahan surat suara rusak dan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan untuk pemilihan bupati-wakil bupati OKU Selatan Tahun 2020 di Kantor KPU jl. Raya Muaradua-Ranau Kel. Batu Belang Jaya Kec. muaradua Kab. OKU SELATAN Pukul 20.10 Wib, Selasa (8/12/2020)

Sambutan Ketua KPU OKU Selatan Ade Putra Martabaya, SH.
Kita sudah mendistribusikan logistik Pilkada ke seluruh wilayah Kab. OKU Selatan
Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kendala di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan pendistribusian logistik Pilkada.

Pemusnahan Kelebihan Pencetakan Surat Suara dan Surat Suara
Rusak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan Tahun 2020 dilakukan Oleh KPU Kabupaten OKU
Selatan disaksikan oleh Bawaslu OKU Selatan dan Kepolisian.

Adapun kategori yang masuk surat suara rusak, antara lain terdapat bercak tinta, warnanya buram dan bentuknya tidak simetris. Dengan ada pemusnahan surat suara rusak berarti tidak ada lagi surat suara sisa. Karena KPU mencetak suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Acara pemusnahan surat suara rusak tersebut dihadiri antara lain Ketua KPU OKU Selatan Ade Putra Martabaya, SH
Kakan Kesbangpol linmas OKU Selatan Very Wijaya
Ketua Bawaslu OKU Selatan Heri Aprizon, SH
Pabung OKU Selata Mayor Czi Agus Supriyadi Mewakili Dandim 0403/OKU.
Kabag Ops Polres OKU Selatan AKP Hardan
Anggota KPUD Kab OKU Selatan.

Pukul 20.30 Wib kegiatan pemusnahan surat suara yang rusak selesai dalam keadaan aman dan Kondusif. (Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.