Danramil 403-03/Martapura Kodim 0403/OKU Kapten Inf Muryono Bersama Team Proja Bawaslu Mensosialisasikan Prokes Covid-19 Ke Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab.OKU Timur

oleh -1256 Dilihat

OKU Timur – Dandim 0403/OKU diwakili Danramil 403-03/Martapura Kapten Inf Muryono Bersama Team Proja Bawaslu Mensosialisasikan kepada Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dari 2 Paslon Kab.OKU Timur agar pada saat Kampanye mematuhi protokol kesehatan Prokes Covid 19. Sabtu,(10/10/2020)

Hadir dalam sosialisasi Ketua Bawaslu OKU Timur, Wakil Ketua KPU OKU Timur, Kajari di wakili, Kapolres di wakili Kasatbimas, Kasat Pol PP, Team gugus Covid 19, Stap Bawaslu OKU Timur.

Sosialisasi ini tentang aturan kampanye di masa pandemi Covid-19 seperti yang tertuang dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.

“Terkait dengan aturan tahapan kampanye di musim pandemi Covid-19, mohon dipedomani, pertama PKPU Nomor 6 tahun 2020, kemudian PKPU Nomor 10 tahun 2020, dan yang terakhir PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang sudah mengatur larangan rapat umum, konser, dan pertemuan-pertemuan yang jumlahnya banyak. Untuk hal-hal yang seperti rapat umum bisa dilakukan secara daring,” jelas Bawaslu.

Menurutnya,  kegiatan kampanye bersandar pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 yang lex generalis atau PKPU tentang kampanye non pandemi. Dalam poin-poin yang tidak ada lex specialis, masih dipakai di PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Pasangan calon dan tim kampanya harus menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengerahkan massa.

“Kita sosialisasikam aturannya kepada paslon dan tim kampanye. Kami juga tentu nantinya akan ada pengawasan tambahan, selain money politik, netralitas ASN, ada juga tentang protokol kesehatan,” Lanjutnya.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.