Kasdim 0403/OKU Mengikuti Rapat Paripurna Ke XIII DPRD Kab. OKU Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU

oleh -1079 Dilihat

OKU – Kasdim 0403/OKU Mewakili Dandim 0403/OKU Mengikuti Rapat Paripurna Ke XIII DPRD Kab. OKU Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2020 Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRDKab. OKU. Jum’at, (28/08/2020)

Rapat Paripurna ke XIII DPRD dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, S.T. dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.

Juru bicara banggar DPRD OKU Adip Kailani menyampaikan maksud dan tujuan membahas, meneliti menyimpulkan atas rancangan perubahan APBD Kabupaten Oku Tahun Anggaran 2020 dan sebagai dasar pimpinan dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Oku Tahun Anggaran 2020

Dari hasil kajian badan anggaran DPRD kabupaten Oku bersama pihak Pemerintah Kabupaten Oku untuk bagian pendapatan dalam APBD perubahan Tahun Anggaran 2020 tidak terdapat perubahan lagi karena pembahasan dan upaya peningkatan pendapatan telah dibahas secara seksama pada saat prioritas dan plafon anggaran sementara ( PPAS ) dengan proyeksi pendapatan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020”. Ujarnya

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan dengan disetujuinya perubahan APBD Kab OKU tahun anggaran 2020, maka selanjutnya akan di tetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kab OKU.

Selanjutnya apabila hasil evaluasi dari gubernur dimaksud tidak ada perubahan, maka perubahan APBD tersebut akan di tetapkan oleh Bupati, apabila sebaliknya maka Bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali perubahan APBD tersebut.

Bilamana perubahan APBD Kab OKU tahun anggaran 2020, telah ditetapkan tersebut dan di tanda tangani dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang perubahan APBD, maka pemerintah Kab OKU telah mempunyai pedoman pembiayaan untuk pelaksanaan program-program pembangunan pada tahun 2020 sesuai dengan apa yang telah di gariskan dalam perubahan APBD tersebut.

Mudah-mudahan apa yang telah diprogramkan dimaksud dapat diselesaikan pelaksanaannya sebelum berahir tahun anggaran 2020

Hadir pada acara ini, Mewakili Forkopimda OKU, Sekda OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, Kakanmenag OKU, BUMN/BUMD dan undangan lainnya.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.