Babinsa Koramil 403-01/Pengandonan Kodim 0403/OKU Bersama Polsek Pengandonan Lakukan Sosialisasi Kahutla

oleh -558 Dilihat

Pengandonan – Babinsa Koramil  403-01/Pengandonan Sertu M. Rifin dibawah komando Danramil  403-01/Pengandonan mengikuti kegiatan sosialisasi Karhutlah bertempat di desa Kelumpang kec. Ulu Ogan. Jumat (10/07/2020)

Undangan yang hadir dalan sosialisasi ini antara lain , Camat ulu Ogan, Kapolsek beserta anggota, Kades ulu Ogan, BPBD pengandonan, dan masyarakat peduli api.

Patroli dan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menghindari kebakaran hutan. Kegiatan ini rutin digelar agar masyarakat yang memiliki lahan di Kecamatan Pengandonan agar tidak melakukan pembakaran sembarang.

Dalam rangka mengantisipasi pembakaran lahan yang sangat digemari masyarakat ketika membuka kebun dan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Dndim 0403/OKU telah memerintahkan Para Danramil serta para Para Babinsa di daerah teritorialnya agar secara terus menerus memberikan sosialisasi kepada warganya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi dan koordinasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat desa menuju Masyarakat Bebas Api.

Ini merupakan langkah awal mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat mengetahui dan memahami dampak negatif jika terjadi kebakaran akibat pembukaan hutan dan lahan dengan cara pembakaran.

Adapun Himbauan dalam sosialisasi ini  agar masyarakat Kelumpang kec.Ulu Ogan mematuhi peraturan pemerintah “Stop membakar Hutan dan lahan dan menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan kesehatan manusia, kecerobohan manusia penyebab terjadinya kabut asap” bagi pembakar lahan dan hutan yang melanggar sanksi pidana sesuai pasal 187 KUHP ancaman 20 tahun penjara dan denda. Dengan adanya himbawan pemerintah masyarakat bisa lebih waspada lagi.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.