Sertu Nasirin, Kopda Mukhlisin Himbau Warga Terkait Larangan Pesta Perayaan dan Berkerumun

oleh -2041 Dilihat

Kodim OKU – Babinsa Koramil 403-07/Simpang Sertu Nasirin dan Kopda Mukhlisin melaksanakan kegiatan himbauan tentang pelarangan melaksanakan hiburan, Pesta Perayaan dan Kerumunan massa menjelang Tahun Baru 2021 Kepada Masyarakat Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Selasa (29/12/2020).

Kegiatan tersebut dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Lingkiti umumnya Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dalam giat tersebut, Babinsa Koramil 07/Simpang menghimbau masyarakat agar selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dan melaksanakan 3 M, yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

Danramil 07/Simpang Kapten Cpl Suwigyo melalui Babinsa Sertu Nasirin dan Kopda Mukhlisin menyampaikan ini perintah langsung dari Kapolres OKU bersama TNI dan Unsur Pemerintah Kecamatan mulai hari ini sampai pelaksanaan tahun agar melaksanakan himbauan terkait pelarangan giat hiburan dan kumpul massa dalam rangka menyambut tahun baru 2021, ujarnya.

“Oleh karena itu TNI, Polri dan pemerintah Kabupaten OKU melarang pertemuan yang melibatkan konsentrasi massa seperti hajatan yang memicu berkumpulnya masyarakat di suatu tempat,” katanya.

Seperti kita ketahui, hingga saat ini wabah virus corona masih belum bisa dimusnahkan. “Oleh karena itu pihaknya meminta masyarakat untuk benar-benar mematuhi imbauan dari pemerintah tentang pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Babinsa. (Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.