Pabung OKUS Kodim 0403/OKU Mayor Czi Agus Supriyadi Mengikuti Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

oleh -2588 Dilihat

OKU Selatan – Pabung OKUS Kodim 0403/OKU Mayor Czi Agus Supriyadi mewakili Dandim 0403/OKU Mengikuti Rapat Koordinasi Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Rangka Sukseskan Pilkada Serentak 2020 Di Kabupaten OKU Selatan.Jum’at,(18/09/2020)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Oku Selatan Bpk.Romzi, Kajari Bpk.Kusri,SH,MH, Kapolres di Wakili Kabagops Polres, Asisten I, Kasatpol PP, Kalak BPBD, dan OPD terkait

Sekda OKU Selatan Bpk.Romzi, menyampaikan kegiatan ini merupakan intruksi dari Kemendagri kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan di wilayahnya untuk menekan penyebaran COVID-19 saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Bernomor 440/5113/SJ Tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan rakor tersebut yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.

Kita telah melaksanakan Rakor hari ini dan nantinya hasil rapat dilaporkan kepada tim koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah.

Dalam kesempatan ini diminta kepada KPU dan Bawaslu untuk
menyampaikan materi sosialisasi tentang Perubahan Aturan Terkait
Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Terkait upaya Pencegahan Covid-19, Pemerintah Daerah wajib membuat aturan tentang Penegakan Hukum Pelanggaran dan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, dan Kabupaten OKU Selatan telah membuat Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor 52 Tahun 2020 dan sudah menyampaikan salinan kepada Mendagri.

Hasil dari Rapat tersebut, Perda akan di sahkan dan agar semua mendukung Perda OKU Selatan pada penegakan hukum protokol kesehatan.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.