Mengantisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan, Babinsa Koramil 403-06/Cempaka Kodim 0403/OKU Aktif Lakukan Komsos Ke Sekolah

oleh -2680 Dilihat

Oku Timur – Mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dimana saat ini sudah memasuki musim kemarau, Babinsa Koramil 403-06/Cempaka Kodim 0403/OKU Serda Sriyono melaksanakan kegiatan komsos sosialisasi dan edukasi tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada siswa siswi SMAN 1 Semendawai Barat, Kec. Semendawai Barat, Kab.Oku Timur. Kamis,(13/08/2020)

Para siswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat tampak serius untuk mendengarkan hingga akhir kegiatan, yang dilakukan dengan cara mendatangi per kelas. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para siswa tentang dampak buruk kebakaran hutan dan lahan. Narasumber yang memaparkan adalah Babinsa Babinsa Koramil 403-06/Cempaka Kodim 0403/OKU Serda Sriyono.

Dalam sosialisasinya Serda Sriyono mengajak para siswa tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, selain berdampak buruk bagi lingkungan juga si pembakar bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah serta UU RI No. 18 tahun 2004 tentang perkebunan pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membakar lahan diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

“Dengan ancaman pidana yang begitu berat, maka para siswa dapat memberikan penjelasan kepada orang tua serta kerabat dan tetangganya untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di lingkungan tempat tinggalnya” tegasnya. Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan aman dan kondusif.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.