Kodim 0403/OKU Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam II/Sriwijaya

oleh -1333 Dilihat

Kodim OKU – Tingkatkan kesadaran hukum dan meminimalisir pelanggaran prajurit TNI AD, personel Kodim 0403/OKU menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam II/Sriwijaya yang dipimpin oleh Kalakdukbankum Kumdam II/Sriwijaya Letkol Chk Agus Susanto, S.H., didampingi Mayor Chk Robby Optemy, S.H., di Aula Alsintan Makodim 0403/OKU Jl. A. Yani KM 6 Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (26/07/2022)

Penyuluhan hukum yang mengusung tema “Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD” itu, juga diikuti oleh PNS Makodim 0403/OKU

Dandim 0403/OKU Letkol Inf Ferizal R, S.I.P yang diwakili Kasdim 0403/OKU Mayor Czi Agus Supriyadi dalam sambutannya mengatakan, bahwa dihadapkan dengan tugas ke depan yang semakin kompleks, menuntut prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga diluar bidang tugas keprajuritan.

Menurut Kasdim, kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 0403/OKU sangat perlu dilakukan secara berlanjut dan konsisten agar prajurit, PNS memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU ITE, dan hukum disiplin lainnya, sehingga timbul kesadaran akan hukum dan harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.

“Untuk itu, saya berharap anggota sekalian dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal yang kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh Tim Penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.

Kasdim juga berharap, dengan penyuluhan hukum ini ke depan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI khususnya di satuan Kodim 0403/OKU

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluhan berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku, serta prajurit maupun PNS TNI AD dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam II/Swj.

“Selain itu, sebagai prajurit, PNS TNI AD, dituntut mampu menjadi teladan di lingkungan masyarakat. Kita semua harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkungan militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum,” pungkasnya.

Adapun materi penyuluhan yang diberikan antara lain tentang tindak pidana di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (asusila, penganiayaan, pembunuhan, dan pengeroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, desersi dan insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Keputusan Kasad tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).

Hadir dalam kegiatan tersebut Pabung dan para Pasi Kodim 0403/OKU, Danramil jajaran Kodim 0403/OKU, perwakilan personel dari jajaran Koramil 0403/OKU. (Pendim OKU)

No More Posts Available.

No more pages to load.