Danramil 403-08/Muaradua Kodim 0403/OKU Kapten Inf Hasan Jabbar Tanjung Mengikuti Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan

oleh -1388 Dilihat

OKU Selatan – Danramil 403-08/Muaradua mewakili Dandim 0403/OKU Kapten Inf Hasan Jabbar Tanjung Mengikuti Rapat Paripurna yang Membahas Tentang Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Penyampaian Laporan Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab OKU Selatan. Kamis,(08/10/2020)

Dihadiri oleh Pjs Bupati Okus ibuk Nora Elisa SH MH, Ketua & Anggota DPRD Kab OKU Selatan, FKPD, Sekda, Para Asisten, Kompol Sujiman mewakili kapolres, Staf Ahli, Para Kepala Dinas, Kepala Badan, Ketua Forum Camat, dan Para Kepala Bagian.

Penyampaian Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Bapak Apri zaini,”
setelah melalui proses Pembahasan dan Penelitian pada masing-masing SKPD atau Pengguna Anggaran dalam rangka menyusun RKUA dan PPAS masing-masing OPD atau Pengguna Anggaran, maka hasil yang telah kami sepakati dalam pembahasan ini adalah rincian nominal pendapatan daerah dan belanja daerah.

Bapak M. Bastari Menyampaikan laporan Badan pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) DPRD dengan hasil pembahasan badan pembentukan peraturan daerah. Berdasarkan dinamika perkembangan hukum, percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan, maka arah kebijakan Propemperda Tahun 2021 adalah sebagai berikut, Mengoptimalkan penyelenggaraan dan tata kelola pendidikan, Melakukan penertiban dan penataan terhadap aset Pemerintah
Kabupaten OKU Selatan, Melakukan Pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar tetap terjaga kelestariaannya, Menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, melalui partisipasi dalam bidang
pembangunan, swadaya masyarakat, gotong royong dan sebagainya, Mendorong peran pihak ketiga dalam melakukan penyertaan modal, Meningkatkan Tata Kelola terhadap Lembaga Penyiaran Publik Lokal
(LPPL) Radio di Kabupaten OKU Selatan, Melakukan Pencabutan terhadap Perda-Perda Retribusi yang tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah, Transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada publik terhadap
penerimaan yang berasal dari sumbangan pihak ketiga, Menumbuh kembangkan minat investor, dengan melakukan rivew terhadap Perda-Perda yang berkaitan dengan perizinan, Meningkatkan pertumbuhan perekonomian dipedesaan melalui
keberadaan pasar Desa, Menata sistem perencanaan pembangunan daerah yang mampu meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, akses partisipasi bagi masyarakat dan transparansi penyelenggaraan pemerintah dan
pembangunan daerah, Melakukan Pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan, dan Menyusun pedoman terhadap pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Kegiatan rapat selesai dalam keadaan aman.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.