Danramil 403-03/Martapura Kodim 0403/OKU Mengikuti Giat Pemusnahan Barang Bukti dalam rangkau HUT Kejaksaan Negeri Ke-60

oleh -977 Dilihat

Oku Timur – Danramil 403-03/Martapura Kapten Inf Muryono mewakili Dandim 0403/OKU Mengikuti Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum ( INKRACHT VAN GEWIJSDE) dalam rangka HUT Kejaksaan Negeri ke 60 tahun 2020 , di kantor Kejaksaan negeri kabupaten Oku timur. Senin,(20/07/2020)

Hadir diacara tersebut Bupati Oku timur, Kapolres Oku timur, Danpuslatpur di wakili, Danyon Armet di wakili, Kepala BNN Okut, Pemda Okut.

Acara di awali Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oku Timur, ” pemusnahan barang bukti kali ini dalam rangka Hut Kejaksaan ke-60 merupakan hasil perkara selama ini di Pengadilan Negeri yang terdiri dari narkotika, senpi yang disertai dengan amunisinya, sajam dan barang bukti lainnya yang telah inkrah atau memiliki status hukum tetap, dimana pada umunya barang bukti merupakan bagian dari kesatuan yang digunakan oleh narapidana dalam melakukan tindakan kejahatan oleh karenanya harus dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut” ujarnya.

kegiatan tersebut juga dilaksanakan guna mengantisipasi adanya penyimpanan serta penyalahgunaan barang bukti yang di lakukan oleh oknum aparat, pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif pada penegak hukum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti dan harapan kedepan kejahatan khusus narkotik dan kriminalitas bisa diminimalisir, dengan mengajak seluruh elemen bersinergi dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika dan kriminalitas tersebut.

Dilanjutkan dengan acara pemusnahan barang bukti tindak kriminal dihalaman kantor kejaksaan negeri Oku Timur.

Kegiatan ini di akhiri dengan doa dan berjalan dengan tertib dan aman.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.