Danramil 403-02/Peninjauan Hadiri Deklarasi Larangan Knalpot Brong

oleh -481 Dilihat
Listen to this article

OKU – Komandan Kodim 0403/OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine yang di wakili Danramil 403-02/Peninjauan Kapten Inf Airul menghadiri Deklarasi Larangan Knalpot Tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Satlantas Polres OKU, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Jum’at (19/01/2024)

Melalui Deklarasi, Danramil 02/Peninjauan Kapten Inf Airul bersama Forkopimda mengajak seluruh Masyarakat dan komunitas otomotif untuk mengkampanyekan anti knalpot brong atau knalpot bising yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.

“Deklarasi yang melibatkan komunitas otomotif ini, diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot bising yang selama ini meresahkan warga, serta menciptakan Wilayah Yang lebih Kondusif, berkendara yang Humanis, bermartabat dan tidak menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan yang lain “Tutur Danramil

Dengan adanya Deklarasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten OKU untuk mematuhi lalu lintas dalam berkendara dan menciptakan kondusifitas wilayah Kabupaten OKU (Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.