Dandim 0403/OKU yang diwakili Pabung OKU Selatan Mengikuti Jalannya Penutupan Paripurna DPRD Kab.OKU Selatan.

oleh -558 Dilihat

Kodim OKU – Pabung OKU Selatan Mayor Czi Agus Supriyadi Mewakili Dandim OKU Menghadiri Rapat Penutupan Paripurna dengan agenda, Penyampaian Laporan Komisi Gabungan/ Panitia Khusus terhadap Pembahasan Raperda Kab. OKU Selatan Tahun 2020. Permintaan Persetujuan secara Lisan Pimpinan Rapat kepada Anggota. Pembacaan Rancangan Keputusan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati OKU Selatan terhadap Raperda Kab. OKU Selatan Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Penandatanganan Rancangan Keputusan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati OKU Selatan terhadap Raperda Kab. OKU Selatan Pendapat Akhir Bupati, Do’a. Bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kab. OKU Selatan. Rabu (23/12/2020).

Hadir Dalam Rapat
Bupati OKUS Popo Ali M B. Com, Ketua DPRD OKUS Heri Martadinata SE dan Anggota DPRD, Pabung OKUS Mayor Czi Agus Supriyadi, Perwakilan polres Kompol Sujiman
Sekda H. Romzy SE, Sekwan Ismail Mo, Para Asisten
Para Staf Ahli, Para Kepala Dinas/Badan/Bagian, Para Camat.

Mencermati masing-masing Pendapat Akhir Fraksi terkait Pembahasan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung, disimpulkan secara keseluruhan bahwa Fraksi-Fraksi Menerima dan Menyetujui Hasil Pembahasan Rapat. Panitia Khusus I DPRD Kabupaten OKU Selatan Tentang Raperda tersebut untuk di jadikan Peraturan Derah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2020.

Pendapat Akhir Bupati
Sejak tanggal 26 November 2020 yang lalu, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah melaksanakan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kepada PDAM Tirta Saka Selabung dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kami sampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten OKU Selatan dan instansi terkait yang telah aktif dalam pembahasan 2 (dua) raperda tersebut sehingga akhirnya pada hari ini telah sama-sama kita saksikan anggota dewan yang terhormat menyetujui 2 (dua) raperda Kabupaten OKU Selatan untuk diproses lebih lanjut dengan telah ditandanganinya Keputusan Bersama DPRD Kabupaten OKU Selatan dan Bupati OKU Selatan.

Selanjutnya terhadap 2 (dua) raperda tersebut akan dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Selatan hingga nantinya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pukul 11.23 Wib, Acara Rapat Paripurna DPRD kab. OKUS Selesai dalam keadaan aman tertib dan kondusif. (Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.