Dandim 0403/OKU Yang Diwakili Danramil 08/Muaradua Menghadiri Rapat Paripurna OKU Selatan.

oleh -671 Dilihat

Kodim OKU – Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P, M.I.Pol yang diwakili Danramil 08/Muaradua Kapten Inf Hasan Akbar Tanjung Menghadiri Rapat Paripurna Kab. OKU Selatan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna OKU Selatan, Senen (11/01/2021).

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021 oleh Wakil Bupati OKUS Sholihien Abuasyir Sp Msi.
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, tidak banyak yang bisa kita lakukan untuk memperingati Hari Jadi ke-17 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sangat terasa berbeda bila dibandingkan tahun lalu, hampir seluruh lapisan masyarakat OKU Selatan dengan antusias dan sangat bergembira dengan berbagai kegiatan yang kita gelar. Namun tahun ini, kita hanya melaksanakan upacara dengan sederhana dan dalam jumlah yang terbatas pada tanggal 7 Januari 2021 yang lalu dilapangan Pemkab OKU Selatan.

Demikian juga Insha Allah akan dilaksanakan paripurna khusus di gedung ini pada tanggal 25 Januari yang akan datang juga secara sederhana dengan kapasitas undangan yang terbatas. Walaupun dengan kesederhanaan dalam peringatan ini diharapkan tidak mengurangi esensi dan kehikmatan serta tidak menyurutkan motivasi dan semangat kita dalam harmoni yang seirama dan saling menguatkan satu sama lain untuk membangun dan memajukan Bumi Serasan Seandanan.

Penyebaran Covid-19 saat ini masih terus terjadi di seluruh dunia dan di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak terkecuali di Kabupaten OKU Selatan. Berbagai langkah strategis telah kita upayakan bersama TNI dan Polri serta pemangku kepentingan lainnya untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Kekhawatiran menyebarnya virus Covid-19 dan pembentukan cluster baru, sempat dikhawatirkan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang lalu.

Tempat wisata di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan khususnya di wilayah Danau Ranau, ramai dikunjungi wisatawan dari dalam daerah maupun luar daerah. Disatu sisi, kita sangat gembira karena itu berarti Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan khususnya wisata Danau Ranau semakin dikenal oleh masyarakat banyak serta menggerakkan ekonomi masyarakat, namun disisi lain kekhawatiran menyebarnya transmisi lokal virus Covid-19 dan terjadinya cluster baru menjadi ancaman yang harus diantisipasi.

Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa tugas dan wewenang Kepala Daerah, diantaranya adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapat persetujuan bersama.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka selaku Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, melalui surat kami Nomor: 188/342/II/2020 tanggal 30 Desember 2020 yang lalu, kepada Dewan Yang Terhormat telah disampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040. Hal ini juga sejalan dengan Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor : PB.01/832-200/XII/2020.tanggal 21 Desember 2020 perihal Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2040, yang isinya antara lain:
bahwa substansi Raperda tentang RTRW disetujui untuk segera diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan persetujuan substansi ini berlaku selama 2 (dua) bulan.

RTRW Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mempunyai Kedudukan sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun tata ruang nasional, penyelaras bagi kebijakan penataan ruang provinsi, dan pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten serta sebagai dasar pertimbangan dalam penyelarasan penataan ruang antar wilayah lain yang berbatasan dan kebijakan pemanfaatan ruang Kabupaten, lintas kecamatan, dan lintas ekosistem.
Penataan ruang wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan itu sendiri, bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang berbasis pertanian, perkebunan, pariwisata dan pertambangan yang produktif dan berkelanjutan.Penetapan kawasan strategis Kabupaten terdiri atas Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK).

Hadir dalam kegiatan tersebut
Wakil Bupati OKUS Sholihien abuasyir Sp Msi.
Ketua DPRD OKUS Heri Martadinata SE dan Anggota
Kapolres OKUS AKBP Zulkarnaen Harahap
Danramil 08 Muaradua Kapten inf Hasan Jabbar tanjung.
Kajari OKUS Kusri SH
Kasi TU Lapas Muaradua Nurdin. Sekda H Romzy SE
Para Asisten, Para Staf Ahli
Sekwan Ismail Mo
Para Kepala Dinas/ Badan/Kabag. Para Camat. Kemenag OKUS. (Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.