Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P, M.I.Pol mengikuti Rapat DIPA dan Buku daftar TKDD

oleh -810 Dilihat

Oku Timur – Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawa, S.A.P, M.I.Pol menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi pelaksanaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ) dan Buku Daftar TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) TA. 2021 Kabupaten OKU Timur di Rumah Dinas Bupati OKU Timur jln. Adiwiyata desa Kotabaru Selatan Kec. Martapura Kab. Oku Timur.Selasa(02/12/2020).Hadir dalam kegiatan
Bupati Oku Timur, H. Kholid Md, S.Sos, Msc.
Dandim 0403/OKU, Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P, M.I.Pol.
Kajari Oku Timur, Akmal Kodrat, SH, M.Hum.
Kapolres Oku Timur, AKBP Dalison, Sik, MH.
Wakil Kepala KPPN Baturaja, Jumantoro.
Kepala Badan dan Kantor Pemkab. Oku Timur.Penyampaian Bupati Oku Timur.
Pelaksanaan penyerahan DIPA dan rincian alokasi TKDD Anggaran 2021 oleh Presiden RI pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 pukul 10.00 wib yang dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan Sekda Provinsi/Kabupaten – Kota secara virtual dan prosesi penyerahan DIPA petika APBN dan daftar TKDD lingkup Sumsel oleh Gubernur yang dihadiri Bupati OKU Timur pada hari Senin tanggal 30 November 2010 di Griya Agung Palembang.

Sesuai Arahan Presiden RI secara garis besar, APBN 2021 akan difokuskan pada 4 titik
Penanganan kesehatan penanganan Covid – 19.
Perlindungan Sosial.
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Reformasi struktural baik dibidang kesehatan, Pendidikan, perlindungan sosial dan lain – lain.Penyampaian Kajari Oku Timur
Dalam penyerapan anggaran diharapkan harus cepat, tepat, efiesien, bermanfaat, akuntabiltas dan transparan, hal ini dibuktikan di suatu daerah adanya perputaran dana di masyarakat dan dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah.

Sesuai arahan Presiden RI dan menjadi Penekanan Kepala Kejaksaan Agung RI kepada jajaran Kejaksaan Naaional dalam rangka pengawasan dalam pelaksanaan DIPA lebih dikedepan pencegahan daripada penindakan maka dari Pihak Kejaksaan akan selalu melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan DIPA tersebut sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.

Penyampaian Kapolres Oku Timur yaitu bahwa pihak Kepolisian memiliki fungsi sebagai penindakan hukum dan Penindakan hukum tersebut bertujuan untuk pencegahan dimana setiap adanya penindakan hukum akan memberi efek jera kepada pihak – pihak yang akan dan sedang melakukan pelanggaran sehingga pelanggaran hukum tidak terjadi lagi.

Arahan dan penekan Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P, M.I.Pol
Angka kemiskinan Kabupaten Oku Timur masih 10,43 % maka dalam pelaksanaan DIPA tersebut perlu adanya program unggulan yang lebih tepat sasaran kepada masyarakat.
Pelaksanaan DIPA saat ini sudah sangat baik, hal ini harus terus dipertahankan sehingga pembangunan di kabupaten Oku Timur dapat lebih maju lagi.
Setiap Satuan kerja dan Kepala kerja dalam hal pengadaan Barang dan jasa harus selalu memperhatikan Peraturan Pemerintah yang berlaku sehingga dalam pelaksanaan DIPA tersebut dapat terlaksana secara efisien dan tepat sasaran dan tidak bersinggungan dengan hukum.

Dua hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan yaitu Pembangunan jalan dimana jalan merupakan penopang, perekonomian rakyat yang penting yaitu dengan adanya jalan yang baik dapat mempermudah distribusi barang dan jasa baik dari desa ke desa maupun dari desa ke kota. Pembangunan Generasi Muda yaitu perlunya program – program unggulan untuk para pemuda sehingga para pemuda tersebut tidak terlibat dengan kegiatan kriminal seperti Narkoba sehingga kita dapat menyiapkan para generasi muda calon pemimpin Bangsa dimasa yang akan datang.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.