Dandim 0403/OKU Hadiri Pencanangan Dan Sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2021 OKU Selatan

oleh -422 Dilihat

Kodim OKU – Dandim 0403/OKU Letkol Arh Tan Kurniawan, S.A.P., M.I.Pol hadiri Rapat Pencanangan Dan Sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2021 Bertempat Di Aula Pemkab OKU Selatan, Rabu(09/06/21).

Dihadiri oleh Bupati OKU Selatan Popo Ali M. B., Commerce. Wakil Bupati OKU Selatan Sholihien Abuasyir Sp M.S.I. Ketua DPRD Heri Martadinata SE. Dandim 0403 OKU Letkol Arh Tan Kurniawan S.A.P., M.I. POL. Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnaen Harahap SIK. Kajari OKU Selatan Kusri SH. Sekda H. Romzy SE M.S.I. Para Asisten dan Staff Ahli. Kepala Bappeda Litbang Natalion. Kepala BPKAD Rahmatullah. Kepala BKPSDM. Kepala PMPD Juproni. Kadisdik Zulfakar Dani. Kadinkes dr. Merry Astuti MM. Kadisdukcapil Dra. Lia Tirtayana MM. Kadishub Amroelian Toni. Kadin Kominfo Firman Bastari. Kasat Pol PP Herman Azedi. Kaban Kesbangpol Very Wijaya. Para Camat. Para Danramil se kabupaten OKU Selatan. Para Kapolsek se kabupaten OKU Selatan. Kepala Kantor KUA Muaradua. Kabag Tapem Faisol Ali. Kabag Hukum Yusrinawati SH, MT. Kabag Umum Abdi Irawan. Kabag Prokompim Jos Akherman. Sekretaris Satgas Covid Uliyati lista. Para Kades dan Ketua BPD yang melaksanakan Pilkades serentak. 

Sambutan Bupati Popo Ali Combece Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Merupakan Bagian Dari Upaya Mensejahterakan Masyarakat Dan Melaksanakan Ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Kami Atas Nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sangat Mengharapkan Dari Semua Pihak Terkait Yang Baik Dari Kepanitiaan Desa Panitia Kabupaten Dan Pihak Keamanan Untuk Selalu Bekerjasama Demi Tercapainnya Tujuan Proses Pesta Demokrasi Melalui Pemilihan Kepala Desa Serentak Yang Aman Dan Damai”, Ungkap Popo Ali.

Sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Ditengah Pademik Corona Virus Disease 2019, Perlu Melakukan Penegakan Protokol Kesehatan
Untuk Mencegah Aktivitas Yang Menimbulkan Penyebaran Penularan Corona Virus Disease 2019.

Semua Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Yang Tertuang Dalam Suatu Keputusan Bupati Nomor:286/kpts/dpmpd/2021, Sesuai Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Oku Selatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pengangkatan, Pelantikan
Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Pemilihan Pengesahan Dan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Bupati perlu Tegaskan BPD Kiranya Dapat Membentuk Panitia Dengan Orang-orang Yang Kompeten Dan Dapat Menjaga Netralitas Dalam Dan Melaksanakan Tugas Selaku Panitia Pemilihan Kepada Panitia Desa Pemilihan Dalam Melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 Agar Senantiasa Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan.

Bupati OKU Selatan berharap Kepada Semua Pihak Unsur Terkait Dan Umumnya Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Untuk Mendukung Dan Berpartisipasi
Dalam Menyukseskan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
Tahun 2021 Sehingga Tercipta Pemilihan Kepala Desa Yang Lancar, Damai Dan Kondusif.(Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.