Kodim OKU – Personal Kodim 0403/OKU, Pns, Dan Ibu Ibu Persit KCK Cabang XXXVIII menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam II/Sriwijaya TA 2023 yang dilaksanakan di Ruang Yudha Makodim 0403/OKU Jalan A. Yani KM 6 Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Selasa (08/08/2023).
Tim penyuluhan dari Kumdam II/Swj yang diwakilkan oleh Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, S.H.
Komandan Kodim (Dandim) 0403/OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine yang diwakilkan oleh Kasdim Mayor Czi Agus Supriyadi dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit, agar tetap terpelihara di satuannya masing-masing, katanya.
Dandim 0403/OKU juga berpesan kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil intisari dari penyuluhan ini agar kita dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah.
Selain itu, menurut Dandim, nasihat yang disampaikan oleh Tim Penyuluh, dia akan menanggapi dengan menyampaikan kembali pada waktu yang efektif. “Jangan sampai ada pelanggaran apapun dan kalau ada permasalahan segera laporkan pada kesempatan pertama”, tutupnya.
Dalam kesempatan ini Kakumrem 044/Gapo Mayor Chk Robby Optemy, S.H. mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang pribadi utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Adapun materi penyuluhan antara lain tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengeroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk).
Ketua Tim Penyuluhan hukum Kumdam II/Sriwijaya yang diwakilkan Kakumrem 044/Gapo berharap melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisasi angka pelanggaran satuan di jajaran Kodam II/Sriwijaya Terutama di Kodim 0403/OKU.
Sementara itu melengkapi penyuluhan Kakumrem 044/Gapo juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad, tutupnya. (Pendim OKU)





