Kodim OKU – Kegiatan musyawarah di Indonesia berlaku mulai dari tingkat keluarga, Rt, Rw, Dusun, Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Propinsi sampai ke Tingkat DPR/ MPR, Musyawarah untuk mufakad di lakukan untuk mencari solusi dan Keputusan bersama agar dapat diterima oleh seluruh anggota yang mengikuti musyawarah tersebut, karena dengan Musyawarah dapat didengarkan masukan-masukan yang bermanfaat.
Kegiatan Koramil 403-08/Muaradua dengan Babinsanya Sertu Ahmad Arianto sebagai Babinsa Desa Majar, Gunung Cahya, Ruos dan Desa Bumi Jaya.
Hadir pada acara Musrenbang Tk. Kecamatan Tahun 2021 (Musyawarah Rencana Pembangun) Sekecamatan. Buayrawan Kab. OKU SELATAN, Kamis (04/02/21).
Babinsa koramil Muaradua Peserta Musrenbang Tk. Kec. Buayrawan Kegiatan tersebut membahas tentang perencanaan desa yang akan melaksanakan Proyek dan Kegiatan apa saja yang sudah tercantum pada draf Musrenbang Tk. Desa dan mungkin ada yang bisa menambahkan proyek pembangunan lainnya agar Desa, Kec. Buayrawan bisa lebih maju dari sekarang, Setelah Draf Musrenbang Tk. Kecamatan telah disepakati oleh para kepala desa akan di bawa ke Musrenbag pada waktu berikutnya.
Musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas, atau bottom-up. Musrenbang tingkat kecamatan merupakan tahapan musrenbang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan kelurahan. Musrenbang kecamatan dihadiri oleh para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan berbagai stakeholder yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan di tingkat kecamatan. Dengan adanya musrenbang tingkat kecamatan ini diharapkan dapat menjaring aspirasi masyarakat tentang kebutuhan pembangunan pada tahun perencanaan. Sehingga dalam pelaksanaan pembangunan daerah akan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Oku Selatan.
Dalam musrenbang kecamatan ini, usulan kegiatan dari tingkat desa akan dilakukan verifikasi terkait dengan kelayakan usulan, baik secara teknis maupun jenis kewenangan. Verifikasi pada musrenbang tingkat kecamatan dilakukan oleh masing-masing unit Perangkat Daerah terkait yang berada di tingkat kecamatan, misalnya UPTD Pekerjaan Umum, penyuluh pertanian, Koordinator Wilayah Pendidikan, UPTD Kesehatan / Puskesmas, dan lain sebagainya. Dari proses verifikasi tersebut, akan dihasilkan daftar usulan kegiatan yang selanjutnya akan dibawa ke proses selanjutnya yaitu Forum Perangkat Daerah guna dilakukan sinkronisasi dan verifikasi kelayakan secara lebih lanjut.
Musrenbang Tk. Kecamatan adalah kegiatan Sosialisasi tentang rencana pembangunan Desa yang akan diajukan ke Kabupaten. Semua keputusan pada Draf Musrenbangkec akan di bawa ke Musrenkab sebagai Rencana Pembangunan tingkat Kabupaten. Setelah disepakati tentang draf Musrencam akan didapatkan Kesepakatan Pembangunan Kecamatan yang telah di selektif dengan hasil pembangunan ke tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan sesuai dengan Azaz Guna Manfaat.
Musyawarah untuk mufakad sangat efektif dilakukan agar solusi dan pendapat yang beraneka ragam dapat di jadikan satu dan diambil jalan tengahnya untuk dijadikan Kesepakatan bersama.(Pendim OKU).