Dandim OKU Hadiri Upacara Pemberian Remisi Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Martapura

oleh -62 Dilihat

OKU – Dandim 0403/OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine bersama Ketua Persit KCK Cab XXXVIII Dim 0403/OKU Ny. Tika Harri Feriawan menghadiri Upacara pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Martapura Kabupaten OKU Timur, terkait dengan Hari Kemerdekaan RI Ke 79, Sabtu (17/08/2024)

Pemberian remisi dari pemerintah pusat ini dilakukan dalam upacara Hari Kemerdekaan RI Ke 79 yang dipimpin oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin. SH

Dalam acara tersebut Bupati OKU Timur membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang intinya menyampaikan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana sesuai Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.

Remisi Umum dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.

Dandim Letkol Inf Harri mengatakan Remisi tersebut diberikan pihak yang berwenang dengan pertimbangan pertimbangan yang matang.

“Saya berharap para Narapidana setelah keluar nanti dapat bersosialisasi dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Dandim. (Pendim OKU)

No More Posts Available.

No more pages to load.