1. Menyelenggarakan fungsi territorial yang meliputi kegiatan pembinaan kemampuan territorial, Bhakti TNI, Pembinaan Perlawanan Wilayah dan Komunikasi Sosial.
2. Menyelenggarakan perencanaan kegiatan Pembinaan Teritorial.
3. Menyelenggarakan perencanaan pembinaan Goegrafi, Demografi dan Kondisi Sosial untuk menciptakan Ruang, Alat dan kondisi Juang yang tangguh diwilayahnya.
4. Melaksanakan pendataan Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan (SDB) serta sarana dan Prasarana lannya untuk mneyelenggarakan perencanaan pembinaan komponen cadangan dan pendukung.
5. Menyiapkan Petunjuk Teritorial (Jukter), Analisa Potensi Wilayah (Anpotwil), Analisa Potensi Pertahanan (Anpothan) dan Rencana Pembinaan Teritorial (Renbinter).
6. Melaksanakan pengawasan Staf tentang kegiatan pembinaan territorial yang diprogramkan.
7. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Dandim sesuai bidang tugasnya. 8. Menyiapkan laporan sesuai dengan bidang tugasnya kepada satuan atas.
Daftar Personil MAKODIM
Daftar Personil Teritorial