Dandim 0403/OKU diwakili Pabung OKU Selatan hadiri Musrenbang RPJMD Kabupatrn OKU Selatan Tahun 2021-2026

oleh -920 Dilihat
Listen to this article

Kodim OKU – Dandim 0403/OKU diwakili Pabung OKU Selatan Mayor CZI Agus Supriyadi S.ag hadiri Musrenbang RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 Bertempat Di Aula Pemkab OKU Selatan, Kamis(17/06/21).

Dihadiri Wakil Bupati OKU Selatan Sholihien Abuasyir Sp Msi. Pabung OKU Selatan Mayor CZI Agus Supriyadi S.ag. Kabag Ren Polres OKU Selatan Kompol Sujiman. Perwakilan Kajari OKU Selatan Kasi pidum Ridho Darma hermando SH. MH. Sekda H Romzy SE Msi. Para Asisten. Staf Ahli. Para Kepala OPD. Para Camat. Para Kepala Bagian. Kepala Instansi Vertikal. Para Kepala Desa.

Dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Apa itu RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala

Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif

untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN MISI PEMBANGUNAN.

Sambutan Wakil Bupati OKUS Sholihien Abuasyir Sp Msi mengucapkan Terima Kasih Dan Penghargaan Atas Kehadiran Saudara Sekalian Untuk Mengikuti Acara Musrenbang Dalam Rangka Pembahasan Rancangan RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2026.

Mengingat Kegiatan Ini Mengandung Makna Rencana Program Pembangunan Selama Lima Tahun Ke Depan, Diharapkan Pelaksanaan Musrenbang RPJMD Ini Lebih Utama Dititik beratkan Pada Pembahasan Dan Sinkronisasi.

 

*- Visi Misi :*

1. Mengembangkan Ekonomi Rakyat Berbasis Agro Wisata, Jasa Dan Sumber Daya Alam, Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berasaskan Pelayanan Masyarakat

3. Meningkatkan Kondisi Infrastruktur Yang Baik.

4. Menciptakan Kondisi Investasi Yang Kondusif Untuk Mewujudkan Visi-misi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tersebut, Dijabarkan Kedalam Tujuan Dan Sasaran Yang Dilengkapi Dengan Indikator Tujuan Dan Sasaran, Diimplementasikan Melalui Program Kegiatan Pembangunan Dengan Indikator Kinerja Yang Terukur, Dirumuskan Dalam Tujuh Prioritas Pembangunan Daerah, Sebagai Berikut:

1. Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengurangan Kemiskinan.

2. Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan.

3. Peningkatan Akses Pendidikan Berkualitas

4. Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat.

5. Peningkatan Kesetaraan Dan Keadilan Gender

6 Peningkatan Infrastruktur Daerah Yang Berkualitas

7. Peningkatan Investasi.

Hari Ini Kepentingan Menyelenggarakan Musrenbang RPJMD Untuk Penajaman, Penyelarasan, Klarifikasi Dan Kesepakatan Terhadap Rancangan RPJMD Tahun 2021-2026. Hasil Musrenbang RPJMD Ini Nantinya Dirumuskan Dalam Berita Acara Kesepakatan Dan Ditandatangani Oleh Yang Mewakili Pemangku Kepentingan Yang Menghadiri Musrenbang Sebagaimana Yang Diamanatkan Dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Oleh Sebab itu, Betapa Strategis Dan Pentingnya Pelaksanaan Musrenbang Ini, Agar Pencapaian Visi-misi Dapat Terwujud Secara Efektif Efisien, Tepat Sasaran Dan Tepat Waktu Berdasarkan Pasal 142 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa Peraturan Daerah Tentang RPJMD Ditetapkan Paling Lama Enam Bulan Setelah Kepala Daerah Dilantik Selanjutnya Pasal 266 Ayat (1) Disebutkan, Apabila Penyelenggara Pemerintah Tidak Menetapkan RPJMD Anggota DPRD Dan Kepala Daerah Dikenai Sangsi Administrasi.

Beliau juga mengucapka Selamat melaksanakan Musrenbang dan manfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya kalau ada kekurangan agar dapat dikordinasikan bersama.

Kegiatan dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang Rpjmd Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2021-2026.(Pendim OKU).

No More Posts Available.

No more pages to load.